Sabtu, 15 Oktober 2016

Posted by Unknown On 17.31
...

Rabu, 08 Juni 2016

Posted by Unknown On 07.55
Peraturan dan Regulasi          A.   UU no.18 tentang hak cipta Perlindungan hak cipta  pada UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan  bahwa: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi: (1) Hak Cipta merupakan...
Posted by Unknown On 07.52
A. Contoh-contoh sertifikasi nasional dan internasional Contoh Sertifikasi Nasional : -          Certificate of Competence, Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkanoleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) -          Certificate of Attainment, Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Contoh Sertifikasi Internasional : -          Sertifikasi...

Senin, 02 Mei 2016

Posted by Unknown On 21.05
·         Audit Trail Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu...
Posted by Unknown On 20.59
Badan usaha adalah keatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Adapun beberapa alas an pendirian suatu badan usaha yaitu : 1. untuk hidup 2. bebas dan tidak terikat 3. dorongan social 4. mendapat kekuasaan 5. melanjutkan usaha orang tua Faktor-faktor yang harus...

Senin, 04 April 2016

Posted by Unknown On 06.18
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah...